1. Latar Belakang
Undang-Undang
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis
bagi pengembangan otonomi daerah di indonesia.Dalam undang-undang ini
disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah kabupaten dan kota
diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keaneka-ragaman Daerah.
Era otonomi
daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001
menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat
membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Setiap daerah tersebut
mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk
meningkatakan efisiensi dan efektivitas penyelenggraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintah tersebut, daerah
berhak mengenakan pungutan terhadap masyarakat.
Pembiayaan
pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa
memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin
dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di
Indonesia, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001. Dengan adanya otonomi, daerah
dipacu untuk lebih berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan pengeluaran daerah.
Retribusi
terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang sangat potensial dan
diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah. Apabila penerimaan
pendapatan daearah maka pembangunan tersebut berarti membutuhkan biaya yang
semakin meningkat pula, dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah
termasuk di dalamnya Retribusi terminal.Kota Padangsidimpuan Kabupaten Tapanuli
Selatan mempunyai prospek cukup baik dalam mengelola Retribusi sebagai salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pungutan Retribusi pemerintah
Kota Padangsidimpuan tidak lepas dari masalah yang merupakan penghambat dalam pemungutan retrebusi tersebut
Pelaksanaan
pemungutan retribusi terminal batunadua Kota Padangsidimpuan belum terlaksana
dengan baik, sehingga pemasukan retribusi terminal batunadua Kota
Padangsidipuan belum memenuhi target seperti yang diharapkan.
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka penulis merasa tertarik untuk mencoba
menganalisis lebih jauh dengan judul
“Peranan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dalam Mengoptimalkan Retribusi
Terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan”
2. Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas. maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
mengoptimalkan pengawasan retribusi terminal batunadua di Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan ?
3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah yang dituliskan di atas maka tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk menganalisis peningkatan
Pengawasan
retribusi terminal batunadua di Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kota Padangsidimpuan.
4. Manfaat Penelitian
Dari tujuan di atas diharapkan penelitian ini
dapat digunakan untuk :
1. Manfaat
penelitian
Dengan mengetahui
pengelolaan retribusi terminal di Kota Padangsidimpuan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat memperkaya tentang teori-teori
berhubungan dengan pengetahuan dalam bidang administrasi publik.
2. Manfaat
praktis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan masukan kepada pengambil kebijakandi daerah maupun
kota mengenai asfek-asfek yang berhubungan dengan pengelolaan retribusi
terminal dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
5. Kerangka Teori
5.1 Konsep manajemen
Menurut George R. Terry dalam
bukunya yang berjudul “ Principles Of Management” merumuskan fungsi-fungsi
Manajemen menjadi empat proses, yang sering disingkat menjadi POAC ( Planning,
Organizing, Actuating, dan Controlling). George R. Terry mengemukakan bahwa”Manajemen
adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan SDM
dan sumber-sumber lainnya.[1]
Sedangkan defenisi manajemen menurut S.P. Hasibuan yaitu:
manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan SDM dan
sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan
tertentu.[2]
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah suatu proses /
kegiatan usaha pencapaian tujuan tertentu melalui kerja sama dengan orang lain,
di mana dapat dimanfaatkan / digunakan sebagai sumber sarana-sarana manajemen.
Untuk lebih jelasnya mengenai
fungsi manajemen yang dikemukakan George R.Terry yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan , dan pengawasan akan dibahas lebih terperinci lagi.
1.
Perencanaan
( Planning )
Planning
berasal dari kata plan,yang artinya rencana, rancanagn, maksud , dan niat.
Planning berarti perencanaan. Perencanaan adalah proses kegiatan, sedangkan
rencana merupakan hasil perencanaan. Perencanaan adalah kegiatan yang berkaitan
dengan usaha merumuskan program yang di dalamnya memuat segala sesuatu yang
akan dilaksanakan, penentuan tujuan, kebijaksanaan, arah yang akan ditempuh,
prosedur dan metode yang akan di ikuti dalam usaha pencapaian tujuan.
2.
Organizing
(Pengorganisasian)
Mengorganisasikan
(Organizing) adalah suatu proses menghubungkan orang-orang yang terlibat dalam
organisasi tertentu dalam menyatupadukan tugas serta fungsinya dalam organisasi.
Dalam proses pengorganisasian dilakukan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung
jawab secara terperinci berdasarkan bagian dan pola kegiatan yang tertuju pada
tercapainya tujuan atau maksud kegiatan pendidikan dan pengajaran. Organisasi dapat juga diartikan sebagai alat
untuk mempersatukan usaha-usaha untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan demikian,
organisasi adalah wadah aktivitas-aktivitas yang menyusun dan membentuk
hubungan-hubungan fungsional sehingga terwujudlah kesatuan usaha dalam mencapai
tujuan.
3.
Actuating
( Penggerakkan )
Pelaksanaan
penggerakkan di dalam manajemen
merupakan fungsi yang paling penting karena berkaiatan langsung dengan
pemanfaatan SDM. Penggerakan adalah menggerakkan semua bawahan, agar mau bekerjasama dan bekerja efektif untuk
mencapai tujuan.
Menurut
G.R Terry menerangkan bahwa penggerakan adalah membuat semua anggota kelompok
agar mau bekerja sama secara ikhlas serta bergairah untuk mencapai tujuan
sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha organisasi.[3]
4.
Controlling
( pengawasan )
Fungsi
pengawasan adalah fungsi terakhir dari proses manajemen. Fungsi ini sangat
penting dan sangat menentukan pelaksanaan proses manajemen, karena itu harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pengawasan berkaiatan erat dengan fungsi
perencanaan, dan kedua fungsi ini merupakan hal yang saling mengisi karena,
1. Pengawasan
harus lebih dahulu direncanakan
2. pengawasan
baru dapat dilakukan jika ada rencana
3. Pelaksanaan
rencana akan baik jika pengawasan dilakukan dengan baik
4.
Tujuan baru dapat
diketahui tercapai dengan baik atau tidak, setelah Pengawasan atau penilaian
dilakukan
Menurut Soejamto
Pengawasan adalah Segala usaha atau
kegiatan untuk mengetahui sasaran objek yang diperiksa.[4] Dan
Menurut Sondang Siagian memberikan defenisi pengawasan sebagai proses
pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar
dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan sebelumnya.[5]
Melalui
pengawasan akan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan
dan evaluasi mengenai sejauh mana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan.
Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan
sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Bertolak dari
pandangan tentang pengertian pengawasan yang dikemukakan di atas, maka jelaslah
pengertian yang sesungguhnya tentang pengawasan yaitu suatu upaya agar apa yang
telah direncanakan semelumnya diwujudkan dalam waktu yang telah ditentukan
serta untuk mengetahui kelemahan – kelemahan serta pengalaman- pengalaman
tersebut dapat diambil suatu tindakan
5.2 Konsep Retribusi Daerah
Menurut S.
Munawir Retribusi yaitu iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa
balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan disini bersifat ekonomis karena
siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, ia tidak dikenakan
iuran itu.[6]
Lain halnya menurut Mariho P. Siahaan
bahwa Retribusi adalah merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada Negara
karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara
perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung yaitu hanya yang
membayar retibusi yang menikmati balas jasa dari negara. Sedangkan menurut
Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud dengan
retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tetentu yang khusus disediakan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
Dari pendapat para ahli di atas kita
dapat menarik kesimpulan bahwa retribusi merupakan pungutan atas pemakaian atau
manfaat yang diperoleh secara langsung oleh seseorang atau badan karena jasa
yang nyata dari pemerintah daerah.Retribusi daerah adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan,
usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh
daerah.Seperti halnya pajak daerah, retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Peraturan Umum Retribusi
Daerah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pokok – pokok Pemerintahan di Daerah,
selanjutnya untuk pelaksanaannya di masing – masing daerah, pungutan daerah
dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Beberapa pengertian istilah yang terkait
dengan Retribusi Daerah menurut UU NO.28 Tahun 2009 antara lain :
1) Retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2) Jasa
adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan
barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan
3) Retribusi
perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan dan
pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, sarana prasarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.[7]
Ciri
– ciri pokok Retribusi Daerah sebagai berikut :
a.
Retribusi
dipungut oleh Daerah
b.
Dalam
pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan Daerah yang langsung dapat
ditunjuk.
c.
Retribusi
dikenakan
Objek
retribusi daerah adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh
pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah dapat
dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis- jenis jasa tertentu yang menurut
jasa pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa
tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan yaitu Jasa Umum, Jasa
Usaha dan Perizinan tertentu.Penggolongan jenis retribusi ini dimaksudkan guna
menetapkan kebijaksanaan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
retribusi yang ditemukan. Penetapan jenis retribusi dalam tiga golongan
tersebut dimaksudkan juga agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga
dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan
nyata daerah yang bersangkutan.
1.
Retribusi Jasa
Umum
Retribusi jasa umum adalah retribusi
atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
Sesuai Undang – Undang Nomor 34 Tahun
2000 Pasal 18 ayat 3 ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
a.
Retribusi
jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau
retribusi perizinan tertentu
b.
Retribusi
tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraannya.
c.
Retribusi
tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan suatu sumber
pendapatan daerah yang potensial.
Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum
Jenis
– jenis retribusi jasa umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 Pasal 2 ayat 1, sebagaimana di bawah ini :
a.
Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di
puskesmas, balai pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Retribusi pelayanan
kesehatan ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil
d.
Retribusi
Pelayanan pemakaman dan Pengabuan mayat
e.
Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.
Retribusi
Pelayanan pasar
g.
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
2.
Retribusi Jasa
Usaha
Retribusi
Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerinth daerah dan
menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh
sektor swasta.
Sesuai
dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 b, retribusi jasa
usaha ditentukan berdasarakan kriteria berikut ini.
a.
Retribusi
jasa usaha bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa umum atau retribusi
perizinan tertentu
b.
Jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya
disediakan oleh sektor swasta.
Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha
Jenis – jenis Retribusi jasa usaha
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 3 ayat 2, sebagaimana di
baewah ini :
a.
Retribusi
pemakaian Kekayaan Daerah, Pelayanan Pemakaian kekayaan daerah, antara lain
pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian
kendaraan / alat – alat besar milik daerah.
b.
Retribusi
Pasar Grosir dan Pertokoan, Pasar grosir dan pertokoan adalah pasar grosir
berbagai jenis barang dan fasilitas pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan oleh pemerintah daerah.
c.
Retribusi
Tempat Pelelangan , Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus yang
dosediakan oleh pemerintahan daerah untuk melakukan pelelangan,hasil bumi dan
hasil hutan termasuk fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
d.
Retribusi
Terminal, Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya
di lingkungan terminal, yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Dengan ketentuan ini, pelayanan perorangan tidak dipungut retribusi.
5.3 Konsep
Retribusi Terminal
Dalam
pencapaian pembangunan nasional peranan trasportasi memiliki posisi dan
strategi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata
dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terlaksananya keterpaduan intra dan
antar moda secara lancar dan tertib maka di tempat – tempat tertentu perlu
dibangun dan diselenggarakan terminal.
Syarifuddin
mengemukakan bahwa retribusi terminal adalah retribusi jasa usaha yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah kepada orang / barang dengan kendaraan umum.[8]
Menurut
Undang – Undang No 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal adalah
pelayanan terminal yang disediakan pemerintah daerah kepada setiap pengguna
jasa layanan terminal, berupa :
1.
Pelayanan
Parkir Kendaraan Umum
2.
Tempat
Kegiatan Usaha
3.
Fasilitas
lainnya di lingkingan yang dimiliki termianal dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah
4.
Subjek
retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah seluruh sopir
yang memakai jasa usaha terminal meliputi sopir angkot kota dan sopir
bis.Retribusi terminal merupakan jenis retribusi jasa usaha.Retribusi terminal
dapat dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di
Kabupaten/Desa.Adapun tingkat tarif yang dikenakan retribusi yaitu semua jenis
angkutan dikenakan tarif RP. 2000/mobil.[9]
5.4
Konsep Pendapatan Asli Daerah
Salah
satu faktor penting untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah adalah
kemampuan keuangan daerah. Dengan kata lain faktor keuangan merupakan faktor
yang mempengaruhi tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan
otonomi.Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dngan efektif
dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk untuk memberikan pelayanan dan
pebangunan, dan keuangan inilah merupakan dalam satu dasarkriteria untuk
mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya
sendiri.[10]
Sesuai dengan ketentuan perundang – udangan
yang berkaku yaitu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah
Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mencari dan mengembangkan penerimaan –
penerimaan yang berasal dari daerah itu sendiri, yang sering kita sebut
Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daearh sesuai dengan peraturan perundang – undanagan.
Sedangkan
pengertian Pendapatan Asli Daerah menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan
yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasilpengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan asli daerah yang
sah.
Dan
menurut Undang – Undang No. 33 Tahun 2004, pasal 1, Pendapatan Asli Daearh
adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber – sumber di dalam daerahnya
sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang - undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
penerimaan daerah yang asli digali di daearah yang digunakan untuk modal dasar
pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha – usaha daerah untuk
memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah pusat.
6. Metode
Penelitian
6.1 Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif.Penelitian
kualitatif bertujuan untuk mengungkapakan informasi kualitatif sehingga lebih menekankan
pada masalah proses dan makna dengan
mendeskrifsian sesuatu masalah.Penelitian yang dilakukan bersifat Deskriftif
yaitu untuk mengetahui untuk menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti atau penelitian yang
dilakukan terhadap variabel mandiri atau tunggal, yaitu tanpa membuat
perbandingan atau mmenhubungkan dengan variabel lain. Sehingga memudahkan
penulis untuk mendapatkan data yang objektif dalam rangka mengetahui dan
memahami Peranan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam
mengoptimalkan Peningkatan Retribusi Terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan.
6.2 Tehnik Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a.
Data
Primer
Data
primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi
penelitian. Untuk mendapatkan data primer tersebut, peneliti menggunakan cara :
1)
Wawancara
Peneliti mengadakan tanya jawab dengan
para informan untuk memperoleh data mengenai hal – hal yang ada kaitannya
dengan masalah pembahasan proposal ini dalam hal melakukan wawancara digunakan
pedoman pertanyaan yand disusun berdasarkan kepentingan masalah yang diteliti.
2)
Observasi
Penelitian dengan pengamatan langsung tentang bagaimana proses pemungutan
Retribusi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota padangsidimpuan.
3)
Data
Sekunder
Data Sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan
kepustakaan Data yang dikumpulkam merupakan data yang mempunyai kesesuaian dan
kaitan dengan kebutuhan penelitian yang dilakukan.
6.3 Informan
Penelitian
Informan
dalam penelitian ini adalah orang yang benar-benat tahu yang terlibat langsung
dengan permasalahan penelitian.Informan ini harus banyak pengalaman tentang
penelitian serta dapat memberikan pandangannya tentang nilai-nilai, sikap,
proses dan kebudayaan yang menjadi latar penelitian setempat.
Adapun
informan yang terlibat adalah:
1.
Kepala
dinas perhubungan komunikasi dan informatika terminal batunadua kota
padangsidimpuan
2.
Petugas
pemungut retribusi terminal
3.
Pengguna
jasa (sopir)
6.4 Tehnik
Analisis Data
Data
yang diperoleh dari lokasi baik data primer maupun data sekunder akan disusun
dan disajikan serta di analisis dengan menggunakan deskriftif kualitatif berupa
pemaparan yang kemudian dianalisis dan diuraikan.
6.5 Lokasi Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika terminal
batunadua Kota Padangsidimpuan. Hal ini didasarkan karena instansi tersebut
diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan dan mengelola retribusi daerah
termasuk retribusi terminal.
Daftar Pustaka
Basuki. 2007. “Pengelolaan Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Kreasi Wacana
Hasbuan, Malayu. 2001.”Manajemen”. Jakarta:
PT.Bumi Aksara
Huda,Ni‟matul.
2005. “Otonomi Daerah”.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kesit, Bambang Prakosa.
2003. “Pajak dan Retribusi Daerah”.
Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press.
Mardiasmo. 2004.”Otonomi dan Manjemen Keuangan Daerah”.
Yogyakarta: Andi
Siahaan, Marihot. 2010. “Pajak daerah dan Retribusi Daerah”. Cetakan
Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Solihin, Dadangdan Barata
Kusuma, Dedy.,S.2002.“Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”. Jakarta: Gramedia
Solihin, Dadang dan
Marhayudi, Puput. 2002.”Paduan
Lengkap Otonomi Daerah”. Jakarta : ISMEE
Terry, Gerry R.2006. “Prinsip-Prinsip Manajemen”.Jakarta:
PT. Bumi Aksara
Syaripuddin.
Undang-Undang
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pustaka Yusdisia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah.Visimedia.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah
Wah terkait judul ane nih Bang :D thanks
BalasHapus