Kamis, 05 Desember 2013


1.    Latar Belakang

Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di indonesia.Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah kabupaten dan kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka-ragaman Daerah. 
Era otonomi daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatakan efisiensi dan efektivitas penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintah tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan terhadap masyarakat.                                                                         
Pembiayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001. Dengan adanya otonomi, daerah dipacu untuk lebih berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah.            
Retribusi terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang sangat potensial dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah. Apabila penerimaan pendapatan daearah maka pembangunan tersebut berarti membutuhkan biaya yang semakin meningkat pula, dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk di dalamnya Retribusi terminal.Kota Padangsidimpuan Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai prospek cukup baik dalam mengelola Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pungutan Retribusi pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak lepas dari masalah yang merupakan penghambat dalam  pemungutan retrebusi tersebut                                            
Pelaksanaan pemungutan retribusi terminal batunadua Kota Padangsidimpuan belum terlaksana dengan baik, sehingga pemasukan retribusi terminal batunadua Kota Padangsidipuan belum memenuhi target seperti yang diharapkan.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis merasa tertarik untuk mencoba menganalisis lebih jauh dengan judul Peranan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dalam Mengoptimalkan Retribusi Terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan
2.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas. maka rumusan masalah dalam    penelitian ini adalah bagaimana mengoptimalkan pengawasan retribusi terminal batunadua di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan ?
3.    Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah yang dituliskan di atas maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis peningkatan


Pengawasan retribusi terminal  batunadua  di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan.
4.    Manfaat Penelitian
 Dari tujuan di atas diharapkan penelitian ini dapat digunakan untuk :
1.      Manfaat penelitian
Dengan mengetahui pengelolaan retribusi terminal di Kota Padangsidimpuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat memperkaya tentang teori-teori berhubungan dengan pengetahuan dalam bidang administrasi publik.
2.      Manfaat praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pengambil kebijakandi daerah maupun kota mengenai asfek-asfek yang berhubungan dengan pengelolaan retribusi terminal dalam rangka  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.  
5.  Kerangka Teori 
5.1     Konsep manajemen
    Menurut George R. Terry  dalam bukunya yang berjudul “ Principles Of Management” merumuskan fungsi-fungsi Manajemen menjadi empat proses, yang sering disingkat menjadi POAC ( Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling). George R. Terry mengemukakan bahwa”Manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan SDM dan sumber-sumber  lainnya.[1]
Sedangkan defenisi manajemen menurut S.P. Hasibuan yaitu:                                                                            manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan SDM dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[2] Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah suatu proses / kegiatan usaha pencapaian tujuan tertentu melalui kerja sama dengan orang lain, di mana dapat dimanfaatkan / digunakan sebagai sumber sarana-sarana manajemen.                                                                               
Untuk lebih jelasnya mengenai fungsi manajemen yang dikemukakan George R.Terry  yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan , dan pengawasan akan dibahas lebih terperinci lagi.                               
1.       Perencanaan ( Planning )
Planning berasal dari kata plan,yang artinya rencana, rancanagn, maksud , dan niat. Planning berarti perencanaan. Perencanaan adalah proses kegiatan, sedangkan rencana merupakan hasil perencanaan. Perencanaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan usaha merumuskan program yang di dalamnya memuat segala sesuatu yang akan dilaksanakan, penentuan tujuan, kebijaksanaan, arah yang akan ditempuh, prosedur dan metode yang akan di ikuti dalam usaha pencapaian tujuan.
2.      Organizing (Pengorganisasian)                   
Mengorganisasikan (Organizing) adalah suatu proses menghubungkan orang-orang yang terlibat dalam organisasi tertentu dalam menyatupadukan tugas serta fungsinya dalam organisasi. Dalam proses pengorganisasian dilakukan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara terperinci berdasarkan bagian dan pola kegiatan yang tertuju pada tercapainya tujuan atau maksud kegiatan pendidikan dan pengajaran.   Organisasi dapat juga diartikan sebagai alat untuk mempersatukan usaha-usaha untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan demikian, organisasi adalah wadah aktivitas-aktivitas yang menyusun dan membentuk hubungan-hubungan fungsional sehingga terwujudlah kesatuan usaha dalam mencapai tujuan.
3.      Actuating ( Penggerakkan )                                                                                                          
Pelaksanaan penggerakkan di dalam  manajemen merupakan fungsi yang paling penting karena berkaiatan langsung dengan pemanfaatan SDM. Penggerakan adalah menggerakkan semua bawahan, agar  mau bekerjasama dan bekerja efektif untuk mencapai tujuan.                                                                                               
Menurut G.R Terry menerangkan bahwa penggerakan adalah membuat semua anggota kelompok agar mau bekerja sama secara ikhlas serta bergairah untuk mencapai tujuan sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha organisasi.[3]
4.      Controlling ( pengawasan )
Fungsi pengawasan adalah fungsi terakhir dari proses manajemen. Fungsi ini sangat penting dan sangat menentukan pelaksanaan proses manajemen, karena itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pengawasan berkaiatan erat dengan fungsi perencanaan, dan kedua fungsi ini merupakan hal yang saling mengisi karena,                                                                                          
1.      Pengawasan harus lebih dahulu direncanakan
2.      pengawasan baru dapat dilakukan jika ada rencana
3.      Pelaksanaan rencana akan baik jika pengawasan dilakukan dengan baik
4.      Tujuan baru dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak, setelah Pengawasan atau penilaian dilakukan
Menurut Soejamto Pengawasan adalah  Segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui sasaran objek yang diperiksa.[4] Dan Menurut Sondang Siagian memberikan defenisi pengawasan sebagai proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar dimana pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.[5]                                                                                     
Melalui pengawasan akan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan dan evaluasi mengenai sejauh mana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.                                                                  
Bertolak dari pandangan tentang pengertian pengawasan yang dikemukakan di atas, maka jelaslah pengertian yang sesungguhnya tentang pengawasan yaitu suatu upaya agar apa yang telah direncanakan semelumnya diwujudkan dalam waktu yang telah ditentukan serta untuk mengetahui kelemahan – kelemahan serta pengalaman- pengalaman tersebut dapat diambil suatu tindakan


5.2     Konsep Retribusi Daerah
Menurut S. Munawir Retribusi yaitu iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, ia tidak dikenakan iuran itu.[6] 
Lain halnya menurut Mariho P. Siahaan bahwa Retribusi adalah merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retibusi yang menikmati balas jasa dari negara. Sedangkan menurut Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tetentu yang khusus disediakan  atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.                                                                          
Dari pendapat para ahli di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa retribusi merupakan pungutan atas pemakaian atau manfaat yang diperoleh secara langsung oleh seseorang atau badan karena jasa yang nyata dari pemerintah daerah.Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau  karena jasa yang diberikan oleh daerah.Seperti halnya pajak daerah, retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah        Undang – Undang  Nomor 12 Tahun 2008 tentang  pokok – pokok Pemerintahan di Daerah, selanjutnya untuk pelaksanaannya di masing – masing daerah, pungutan daerah dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku.                                                                                                                     
Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan Retribusi Daerah menurut UU NO.28 Tahun 2009 antara lain :
1)   Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran    atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2)   Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
3)   Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan dan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, sarana prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.[7]
Ciri – ciri pokok Retribusi Daerah sebagai berikut :
a.       Retribusi dipungut oleh Daerah
b.      Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan Daerah yang langsung dapat ditunjuk.
c.       Retribusi dikenakan  
Objek retribusi daerah adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis- jenis jasa tertentu yang menurut jasa pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu.Penggolongan jenis retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan kebijaksanaan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang ditemukan. Penetapan jenis retribusi dalam tiga golongan tersebut dimaksudkan juga agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah yang bersangkutan.
1.      Retribusi Jasa Umum                                                                                                                                                                                       
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.                                                                                                                                
Sesuai Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
a.       Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu
b.      Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
c.       Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan suatu sumber pendapatan daerah yang potensial.
Jenis – Jenis Retribusi Jasa Umum
Jenis – jenis retribusi jasa umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1, sebagaimana di bawah ini :
a.       Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Retribusi pelayanan kesehatan ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
b.       Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
c.        Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
d.      Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan mayat
e.       Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
f.       Retribusi Pelayanan pasar
g.      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2.      Retribusi Jasa Usaha                                                                                                                                                
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerinth daerah dan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 b, retribusi jasa usaha ditentukan berdasarakan kriteria berikut ini.
a.       Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu
b.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta.
Jenis – Jenis Retribusi Jasa Usaha
       Jenis – jenis Retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor   66 Tahun 2001 Pasal 3 ayat 2, sebagaimana di baewah ini :
a.       Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, Pelayanan Pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan / alat – alat besar milik daerah.
b.      Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, Pasar grosir dan pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh pemerintah daerah.
c.       Retribusi Tempat Pelelangan , Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus yang dosediakan oleh pemerintahan daerah untuk melakukan pelelangan,hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
d.      Retribusi Terminal, Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan perorangan tidak dipungut retribusi.
5.3     Konsep Retribusi Terminal
Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan trasportasi memiliki posisi dan strategi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka di tempat – tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.
Syarifuddin mengemukakan bahwa retribusi terminal adalah retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang / barang dengan kendaraan umum.[8]
Menurut Undang – Undang No 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal adalah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah daerah kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
1.    Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
2.    Tempat Kegiatan Usaha
3.    Fasilitas lainnya di lingkingan yang dimiliki termianal dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
4.    Subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah seluruh sopir yang memakai jasa usaha terminal meliputi sopir angkot kota dan sopir bis.Retribusi terminal merupakan jenis retribusi jasa usaha.Retribusi terminal dapat dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di Kabupaten/Desa.Adapun tingkat tarif yang dikenakan retribusi yaitu semua jenis angkutan dikenakan tarif RP. 2000/mobil.[9]
5.4   Konsep Pendapatan Asli Daerah
Salah satu faktor penting untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah adalah kemampuan keuangan daerah. Dengan kata lain faktor keuangan merupakan faktor yang mempengaruhi tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi.Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dngan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk untuk memberikan pelayanan dan pebangunan, dan keuangan inilah merupakan dalam satu dasarkriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.[10]
 Sesuai dengan ketentuan perundang – udangan yang berkaku yaitu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mencari dan mengembangkan penerimaan – penerimaan yang berasal dari daerah itu sendiri, yang sering kita sebut Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daearh sesuai dengan peraturan perundang – undanagan.
Sedangkan pengertian Pendapatan Asli Daerah menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasilpengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dan menurut Undang – Undang No. 33 Tahun 2004, pasal 1, Pendapatan Asli Daearh adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber – sumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang asli digali di daearah yang digunakan untuk modal dasar pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha – usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah pusat.

6. Metode Penelitian
6.1  Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif.Penelitian kualitatif bertujuan untuk mengungkapakan informasi kualitatif sehingga lebih menekankan pada masalah proses dan makna  dengan mendeskrifsian sesuatu masalah.Penelitian yang dilakukan bersifat Deskriftif yaitu untuk mengetahui untuk menggambarkan kenyataan dari  kejadian yang diteliti atau penelitian yang dilakukan terhadap variabel mandiri atau tunggal, yaitu tanpa membuat perbandingan atau mmenhubungkan dengan variabel lain. Sehingga memudahkan penulis untuk mendapatkan data yang objektif dalam rangka mengetahui dan memahami Peranan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam mengoptimalkan Peningkatan Retribusi Terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan.
6.2  Tehnik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a.       Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian. Untuk mendapatkan data primer tersebut, peneliti menggunakan cara :
1)      Wawancara
Peneliti mengadakan tanya jawab dengan para informan untuk memperoleh data mengenai hal – hal yang ada kaitannya dengan masalah pembahasan proposal ini dalam hal melakukan wawancara digunakan pedoman pertanyaan yand disusun berdasarkan kepentingan masalah yang diteliti.
2)      Observasi Penelitian dengan pengamatan langsung tentang bagaimana proses pemungutan Retribusi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota padangsidimpuan.
3)      Data Sekunder
Data Sekunder merupakan  data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan Data yang dikumpulkam merupakan data yang mempunyai kesesuaian dan kaitan dengan kebutuhan penelitian yang dilakukan.
6.3  Informan Penelitian
Informan dalam penelitian ini adalah orang yang benar-benat tahu yang terlibat langsung dengan permasalahan penelitian.Informan ini harus banyak pengalaman tentang penelitian serta dapat memberikan pandangannya tentang nilai-nilai, sikap, proses dan kebudayaan yang menjadi latar penelitian setempat.
Adapun informan yang terlibat adalah:
1.      Kepala dinas perhubungan komunikasi dan informatika terminal batunadua kota padangsidimpuan
2.      Petugas pemungut retribusi terminal
3.      Pengguna jasa (sopir)
6.4  Tehnik Analisis Data
Data yang diperoleh dari lokasi baik data primer maupun data sekunder akan disusun dan disajikan serta di analisis dengan menggunakan deskriftif kualitatif berupa pemaparan yang kemudian dianalisis dan diuraikan.
6.5   Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika terminal batunadua Kota Padangsidimpuan. Hal ini didasarkan karena instansi tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan dan mengelola retribusi daerah termasuk retribusi terminal.



Daftar Pustaka

Basuki. 2007. “Pengelolaan Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Kreasi Wacana

Hasbuan, Malayu. 2001.”Manajemen”. Jakarta: PT.Bumi Aksara

Huda,Nimatul. 2005. “Otonomi Daerah”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kesit, Bambang Prakosa. 2003. “Pajak dan Retribusi Daerah”. Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press.
Mardiasmo. 2004.”Otonomi dan Manjemen Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Andi
Siahaan, Marihot. 2010. “Pajak daerah dan Retribusi Daerah”. Cetakan Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Solihin, Dadangdan Barata Kusuma, Dedy.,S.2002.“Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”. Jakarta: Gramedia
Solihin, Dadang dan Marhayudi, Puput. 2002.”Paduan Lengkap Otonomi Daerah”. Jakarta : ISMEE
Terry, Gerry R.2006. “Prinsip-Prinsip Manajemen”.Jakarta: PT. Bumi Aksara
Syaripuddin.

Undang-Undang
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pustaka Yusdisia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.Visimedia.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah



[1] George R. Terry, Prinsip-Prinsip Manajemen, PT.BumI Aksara, Jakarta, 2006, hal 130
[2] Hasbuan, Manajemen, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001, hal 102
[3] Op. Cit, hal 144
[4] Sujamto, Norma dan Etika Pengawasan, PT Inar Grafika, Jakarta, 2002,hal 64
[5] Sondang Siagian, Filsafat Administrasi, PT.Bumi Aksara, Jakarta, 2003,hal 55
[6] Http://www.Pengertian Retribusi, Diakses 19 November2013
[7] Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009
[8] Syarifuddin, Pengelolaan Retribusi Terminal, Mitra Wacana Media, 2010, hal 112
[9] Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Tentang Retribusi Daerah
[10] Mardiasmo, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT:Grafindo Persada, 2004, hal 123
an> x

1 komentar: